Jumat, 26 November 2010

Model Rambut Yang Disunnahkan Dalam ISLAM

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Hendaknya model rambut itu dibelah dua. Karena itulah perlakuan terakhir beliau terhadap rambutnya. Ibnu Abbas pernah berkata,"Nabi suka meniru perilaku ahli kitab dalam perkara - perkara yang tidak diperintahkan. Kebiasaan ahli kitab adalah mengurai rambutnya, sedangkan orang - orang musyrik membelah rambut mereka menjadi dua. Lalu Nabi mengurai rambut yang ada dibagian depan kepalanya, kemudian dilain waktu beliau menyisirnya menjadi dua belahan.
Al-farqu adalah membelah rambut bagian depan kepalanya menjadi dua, kanan dan kiri, sehingga keningnya nampak dari dua arah. Ibnu Taimiyyah berkata,"sehingga farq menjadi syiar bagi kaum muslimin. Al-Qadhi Iyadh berkata,"menyisir rambut menjadi dua belahan adalah sunnah, karena beliaulah yang menerapkan hal tersebut pada diri beliau.
Saya katakan, bahwa membelah rambut tidak akan bisa dilakukan, kecuali jika rambut tersebut lebat dan panjang. Maka, barangsiapa memiliki rambut yang panjang, disunnahkan baginya mengikuti Rasullulah dan menyelisihi ahlli kitab. Sedangkan jika rambutnya pendek, maka hendaknya ia membiarkan rambutnya sebagaimana bentuknya dengan tetap memperhatikan beberapa hal yang dilarang.
Imam Ahmad berkata,"membelah rambut hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki rambut yang panjang. Ibnu Qayyim menuturkan tentang masalah rambut kepala,"adapun yang berkaitan dengan mengurai rambut, jika rambutnya panjang, maka yang lebih utama adalah membelah depan rambut kepala menjadi dua, kanan dan kiri. jika panjangnya hingga daun telinga atau diatasnya, dimana tidak mungkin membelahnya menjadi dua, maka diperbolehkan membiarkannya, hukumnya tidak makruh. Demikian petunjuk Nabi dalam masalah rambut beliau. Jika panjang, beliau membelahnya, dan jika pendek, maka beliau membiarkannya.
                                                                                           Sumber: Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar